: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 8
Tahun
: 2021
Judul
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Ditetapkan Tanggal
: 31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
: 31 Desember 2021
Status
: Berlaku
Sumber
: 2021pd1404008.pdf
Tags
:
Perubahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan dalam Pasal 1; Pasal 2; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 14; Pasal 17; Pasal 19; Pasal 21; Pasal 30; Pasal 31; Paragraf 2 dan Pasal 32; Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf k dihapus; Pasal 38 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; Pasal 43 huruf j diubah; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; untuk Pasal 13; Pasal 16; Pasal 18; Pasal 20 dihapus.