: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 4
Tahun
: 2023
Judul
: BADAN USAHA MILIK DESA
Ditetapkan Tanggal
: 13 November 2023
Diundangkan Tanggal
: 13 November 2023
Status
: Berlaku
Sumber
: 2023pd1404004.pdf
Tags
:
Badan Usaha Milik Desa
Telah diunduh sebanyak 2 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Desa dan guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas dan menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan BUM Desa, Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendinan BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama; Pembmaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama; Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/ BUM Desa Bersama; Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang/Jasa, dan Kerjasama; Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian dan Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama; Perpajakan dan Retribusi; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan.