: Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 3
Tahun
: 2023
Judul
: PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM, KETENTRAMAN DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Ditetapkan Tanggal
: 13 November 2023
Diundangkan Tanggal
: 13 November 2023
Status
: Berlaku
Sumber
: 2023pd1404003.pdf
Tags
:
Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Pelindungan Masyarakat
Telah diunduh sebanyak 2 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam rangka menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, indah dan aman, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga dan prasarana beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjadi urusan wajib pemerintah daerah kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarkat serta Pelindungan Masyarakat, perlu dilakukan penggantian terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat; Pembinaan; Kerjasama dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Sanski Administratif; Sanksi Pidana; Ketentuan Lain-lain.