: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 4
Tahun
: 2024
Judul
: PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ditetapkan Tanggal
: 31 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
: 31 Januari 2024
Status
: Berlaku
Sumber
: 2024PD1404004.pdf
Tags
:
Pajak dan Retribusi
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Daerah ini melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah ini melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya antara lain : Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, dengan ruang lingkup pengaturan : PBB-P2; BPHTB; PBJT atas: makanan dan/ atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan; Pajak Reklame; PAT; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB