: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 7
Tahun
: 2021
Judul
: PROGRAM DESA MAJU INDRAGIRI HILIR JAYA PLUS TERINTEGRASI
Ditetapkan Tanggal
: 31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
: 31 Desember 2021
Status
: Berlaku
Sumber
: 2021pd1404007.pdf
Tags
:
Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi
Telah diunduh sebanyak 2 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan di tingkat Desa dan Kelurahan serta menguatkan peran Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam proses pembangunan di Daerah, telah dibentuk Program pembangunan di tingkat Desa dan Kelurahan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2015 ten tang Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya. Berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya sebagaimana dimaksud huruf a, perlu untuk lebih memperluas cakupan program dimaksud dengan mengintegrasikan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh yang Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah, sehingga proses dan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa dan Kelurahan dapat berjalan dengan lebih terkoordinir, lebih tepat sasaran dan lebih berdaya guna, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Program DMIJ Plus Terintegrasi; Cakupan Program DMIJ Plus Terintegrasi; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi Program DMIJ Plus Terintegrasi; Penghargaan;dan Sanksi.