Bahwa lahan pertanian pangan merupakan lahan yang perlu dillndungi keberadaannya karena ketersediaan lahan pertanian pangan akan menjamin terwujudnya ketahanan pangan dan kemandirian pangan sehingga kebutuhan pangan sebagai sumber kebutuhan dasar manusia akan terpenuhi dengan baik. berdasarkan keberadaan luas lahan pertanian di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi sehingga diperlukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria daJam mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan di daerah perlu diintegrasikan dengan rencana tata ruang dan wilayah agar sesuai dengan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat ( l) UndangUndang Nomor 41 Tabun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan penentapan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan; Penetapan; Pengembangan; Penelitian; Pemanfaatan; Pembinaan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakal; Dan Penyidikan.