: Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 6
Tahun
: 2020
Judul
: PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN TERHADAP TINDAK KEKERASAN
Ditetapkan Tanggal
: 30 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
: 30 Desember 2020
Status
: Berlaku
Sumber
: 2020pd1404006.pdf
Tags
:
Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa upaya penghapusan segala tindak kekerasan dan perlindungan hukum pada kaum perempuan merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan upaya Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang mengalami tindak kekerasan di daerah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat sehingga diperlukan koordinasi yang berkelanjutan dan terintegrasi serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya penghapusan tindak kekerasan pada kaum perempuan, maka diperlukan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelengaraan; Pemberdayaan; Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan; Kewajiban dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Keluarga dan Masyarakat; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.