: Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 3
Tahun
: 2023
Judul
: TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 13 April 2023
Diundangkan Tanggal
: 13 April 2023
Status
: Berlaku
Sumber
: 2023pb1404003.pdf
Tags
:
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Telah diunduh sebanyak 2 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah pendapatan selain gaji, tunjangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan dengan ruang lingkup pengaturan : Pemberian TTP; Kriteria Pemberian TPP; Penilaian TPP; Penetapan Besaran Dasar TPP ASN; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Maksud dari pembentukan Peraturan Bupati ini : sebagai pedoman pemberian TPP bagi ASN di lingkungan Pemeritah Daerah dengan tujuan : meningkatkan kualitas pelayanan ASN; meningkatkan Disiplin ASN; meningkatkan Kinerja ASN; meningkatkan Keadilan dan Kcsejahteraan ASN; meningkatkan Integritas ASN; meningkatkan Tertib Administrasi Keuangan Daerah; meningkatkan motivasi ASN untuk mengimplementasikan Core Value ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN.