: PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA Dl LlNGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HlLIR
Ditetapkan Tanggal
: 26 Januari 2022
Diundangkan Tanggal
: 26 Januari 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404007.pdf
Tags
:
Pedoman Penyampaian LHKPN dan ASN
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara dan seluruh pejabat pemerintah daerah yang memangku jabatan strategis dan rawan korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menyampaikan laporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing dan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan; Tata cara penyampaian LHKPN dan LHKASN; Pengelolaan dan pemantauan LHKPN dan LHKASN; Sanksi; Peran serta masyarakat.