: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 9
Tahun
: 2023
Judul
: PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME
Ditetapkan Tanggal
: 04 Agustus 2023
Diundangkan Tanggal
: 04 Agustus 2023
Status
: Berlaku
Sumber
: 2023pb1404009.pdf
Tags
:
Pemungutan Pajak Reklame
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna membiayai penyelenggaraan pembangunan daerah, perlu dilakukan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Daerah, perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame. Dalam Perturan Bupati ini diatur tentang Objek Pajak, Subjek Pajak dan Bentuk Reklame; Sistem Pemungutan dan Penyelenggaraan Reklame; Pendaftaran, dan Pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak; Dasar Pengenaan Pajak, Penetapan Pajak dan Tarif Pajak Reklame; Tata Cara Pembayaran dan Pajak Terutang.