: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 8
Tahun
: 2023
Judul
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA SUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Ditetapkan Tanggal
: 24 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
: 24 Juli 2023
Status
: Berlaku
Sumber
: 2023pb1404008.pdf
Tags
:
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalarn upaya penataan administrasi piutang dan optimalisasi penerirnaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, agar pemberian Penghapusan Sanksi Adrninistrasi Berupa Sunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terlaksana secara efektif untuk memaksirnalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/ atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Pajak Daerah. Dalam Peaturan Bupati ini beberapa ketentan asal diubah yakni Pasal 5 dan Pasal 7.