: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 48
Tahun
: 2022
Judul
: PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Ditetapkan Tanggal
: 15 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
: 15 Desember 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404048.pdf
Tags
:
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa sebagai upaya efektifitas dan optimalisasi peran Perangkat Desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu membantu kerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 8 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengisian perangkat desa; Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah panitia pengisian perangkat desa; Tata cara pelaksanaan seleksi; Penetapan NIPD; Cuti perangkat desa; Hari kerja dan Jam Kerja; Kewajiban dan larangan; dan sanksi.