: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 51
Tahun
: 2022
Judul
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 21 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
: 21 Desember 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404051.pdf
Tags
:
Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa
Telah diunduh sebanyak 3 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah Mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya serta untuk meningkatkan kinerja dan kualitas Kelembagaan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Tunjangan BPD melalui pemberian Tunjangan BPD setiap bulannya, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan dalam Pasal 1; Pasal 12; Pasal 13; dan antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisip 3 (tiga ) Pasal yaitu Pasal 13A, Pasal 13B dan Pasal 13C.