: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 47
Tahun
: 2022
Judul
: PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Ditetapkan Tanggal
: 12 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
: 12 Desember 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404047.pdf
Tags
:
Pakaian Dinas Dan Atribut Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa di tetapkan dengan Peraturan Bupati yang berpedoman dengan ketentuan peraturan perundangÂundangan dan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan wibawa serta menunjukkan identitas bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat maupun tugas lainnya, maka diperlukan Pedoman Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pakaian Dinas; Atribut; Kelengkapan Pakaian Dinas.