: Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 27
Tahun
: 2022
Judul
: RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2023
Ditetapkan Tanggal
: 04 Agustus 2022
Diundangkan Tanggal
: 04 Agustus 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404027.pdf
Tags
:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalarn rangka memberikan arah pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir, melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran serta untuk mengakomodir Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai hasil dari proses pembahasan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), perlu disusun Rencana Kerja Pernerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah yang rnenyatakan bahwa Kepala Daerah mernpunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama DPRD, serta rnenyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistematika; Penyusuan RKPD.