Entitas
: Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 26
Tahun
: 2022
Judul
: PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN BUKAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 08 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
: 08 Juli 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404026.pdf
Tags
:
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait