: Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 2
Tahun
: 2020
Judul
: PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NO MOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Ditetapkan Tanggal
: 15 September 2020
Diundangkan Tanggal
: 15 September 2020
Status
: Berlaku
Sumber
: 2020pd1404002.pdf
Tags
:
Perubahan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dalam meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat, tanpa biaya sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan, penyisipan dan penghapusan beberapa pasal.