: Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor
: 4
Tahun
: 2020
Judul
: PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT GEMILANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT GEMILANG
Ditetapkan Tanggal
: 18 September 2020
Diundangkan Tanggal
: 18 September 2020
Status
: Berlaku
Sumber
: 2020pd1404004.pdf
Tags
:
Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha perbankan oleh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 1995 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Gemilang, dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Jangka Waktu Berdiri; Fungsi dan Kegiatan Usaha; Modal; Anggaran Dasar; Organ PT. BPR Gemilang (Perseroda); Satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Kerjasana dan Pengembangan Perusahaan; Evaluasi Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum; Pembinaan dan Pengawasan; Kepailitan.