: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 18
Tahun
: 2022
Judul
: PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI INDRAGIRI HILIR NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 25 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
: 25 Maret 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404018.pdf
Tags
:
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke dalam Jabatan fungsional dan perubahan kedudukan, susunan organisasi dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, maka pcrlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati lndragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembcrian Tunjangan Khusus Bagi Pegawa1 di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Periz1nan Terpadu Satu Pintu Kabupatcn Indragiri Hilir dan berdasarkan ketenluan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Kepala Daerah memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan Tim Teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta berdasarkan ketenluan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 1; Pasal 3 ayat (1); Pasal 4 ayat (2).