: Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 21
Tahun
: 2022
Judul
: TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Ditetapkan Tanggal
: 06 Juni 2022
Diundangkan Tanggal
: 06 Juni 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404021.pdf
Tags
:
Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah, memberikan apresiasi atas kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah dan mengurangi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, diperlukan kebija.kan perpaja.kan daerah dan berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghapusan sanksi administratif; Pemberian penghapusan sanksi administratif; dan Pelaporan penghapusan sanksi administratif.