: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 55
Tahun
: 2022
Judul
: PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA
Ditetapkan Tanggal
: 29 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
: 29 Desember 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404055.pdf
Tags
:
Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untulc melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4)) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten lndragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, perlu disesuaikan, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penghasilan tetap; Pengalokasian siltap; Tunjangan.