: Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 43
Tahun
: 2022
Judul
: TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Ditetapkan Tanggal
: 29 November 2022
Diundangkan Tanggal
: 29 November 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404043.pdf
Tags
:
Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; dan Monitoring dan Evaluasi.