: Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 34
Tahun
: 2022
Judul
: STANDAR KOMPETENSI JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 30 September 2022
Diundangkan Tanggal
: 30 September 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404034.pdf
Tags
:
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa guna mendukung profesionalisme Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragin Hilir, agar obyektivitas, kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, perlu adanya standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama; Standar kompetensi jabatan administrasi; Standar kompetensi jabatan fungsional.