: Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 32
Tahun
: 2022
Judul
: PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TAHUN 2022
Ditetapkan Tanggal
: 13 September 2022
Diundangkan Tanggal
: 13 September 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404032.pdf
Tags
:
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi APBD Kabupaten lndragiri Hilir Tahun 2022 serta kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan proyeksi APBD Tahun 2022, maka rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta dokumen perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 tersebut merupakan landasan penyusunan KUPA/PPAS Perubahan Tahun 2022 untuk menyusun APBD Perubahan Tahun 2022, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistematika; Penyusunan perubahan RKPD.