: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 13
Tahun
: 2022
Judul
: TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 01 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
: 01 Maret 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404013.pdf
Tags
:
Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan DBH Pajak dan Retribusi
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapakan Peraturan Bupati lndragiri Hilir tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa do Kabupaten Indragiri Hilir, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sumber Dana; Tata cara Pengalokasian; Penetapan; Tata cara Penyaluran; Pembinaan dan pengawasan; dan Sanksi.