: Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Indragiri Hilir
Jenis
: Peraturan Bupati Indragiri Hilir
Nomor
: 10
Tahun
: 2022
Judul
: PEDOMAN MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
Ditetapkan Tanggal
: 02 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
: 02 Februari 2022
Status
: Berlaku
Sumber
: 2022pb1404010.pdf
Tags
:
Pedoman Manajemen Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
Telah diunduh sebanyak 0 kali
Peraturan Terkait
Tidak ada peraturan terkait
Abstrak
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap Instansi pemerintah harus menerapkan sistem Manajemen Kinerja PNS dalam rangka peningkatan kinerja, efektifitas pelaksanaan tugas dan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan dan untuk terlaksananya manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara yang obyektlf, terukur, akuntabel, partisipasif dan transfaran dengan memperhatikan Sasaran Kinerja Pegawai, Capaian Hasil Kinerja dan Perilaku Kerja Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, perlu disusun pedoman manajemen kinerja untuk menjadi dasar dalam manajemen kinerja pegawai ASN, dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perencanaan kinerja; Pelaksanaan rencana kerja, pemantauan kinerja, pengukuran kinerja dan pembinaan kinerja; Penilaian kinerja; Penilaian kinerja ASN; Tindak lanjut; Sistem informasi kinerja ASN.